Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program Dinas, dan fungsi :
- Penatausahaan urusan umum
- Penatausahaan Urusan Keuangan
- Penatausahaan Urusan Kepegawaian
- Pengkoordinasian dan Penyusunan Program Dinas
Sekretariat Membawahi :
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan